Ciri, Klasifikasi dan IUKM Usaha Mikro

Ciri, Klasifikasi dan IUKM Usaha Mikro - hostze.net
Ciri, Klasifikasi dan IUKM Usaha Mikro


Ciri, Klasifikasi dan IUKM Usaha Mikro - Indonesia memiliki banyak usaha mikro dengan dua klasifikasi. Yang mana usaha bidang mikro ini merupakan badan usaha perorangan dengan kriteria yang sesuai undang-undang tepatnya nomor 20 Tahun 2008. Jika merujuk pada undang-undang tersebut, UMKM diartikan sebagai usaha yang memiliki aset atau kekayaan bersih mencapai 50 juta rupiah dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Sementara dari segi omzet penjualan tahunan angkanya bisa mencapai 300 juta rupiah.

Berbeda lagi jika melihat klasifikasi perkembangan dari usaha mikro itu sendiri. Ada dua klasifikasi yang dilengkapi dengan dasar hukum dan perpajakannya. Selain itu apa saja yang termasuk jenis usaha ini? Anda bisa memahami jenis usaha yang termasuk mikro. Sehingga untuk memulainya pun bisa diawali dengan pengetahuan yang benar dan jelas.


Baca Juga :

Rekomendasi Jenis Usaha Menjanjikan untuk Pemula
Mengenal Usaha Kecil Menengah Sebagai Penggerak Perekonomian Indonesia
Usaha yang Menjanjikan dari Modal Kecil Hingga Modal Besar
Jenis Usaha yang Menghasilkan Uang Setiap Hari
Mengenal Bisnis Waralaba dan Jenis-jenisnya
Kenali Jenis-jenis Bisnis Startup
Bisnis Ritel: Pengertian dan Jenisnya
6 Cara Mudah untuk Memulai Bisnis Online Impianmu
Belajar Bisnis Masa Kini


Klasifikasi Usaha Mikro

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa usaha bidang mikro ini memiliki dua klasifikasi. Yang pertama adalah livelihood. Klasifikasi ini merupakan usaha yang bersifat mencari nafkah saja. Jenis usaha ini juga dikenal dengan sektor informal. Contoh dari klasifikasi yang pertama ini adalah pedagang kaki lima.

Berikutnya adalah klasifikasi micro. Dari klasifikasi ini disebutkan bahwa usaha mikro sudah cukup berkembang tetapi sifatnya belum bisa menerima pekerjaan subkontraktor. Selain itu juga belum mampu untuk melakukan ekspor produk yang dimilikinya. Kedua klasifikasi ini jelas berbeda dan bisa dilihat dari besar kecilnya suatu usaha.

Pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK

Ketika Anda memilih menjalankan usaha mikro, akan lebih baik jika dilengkapi dengan izin yang diterbitkan oleh  pihak yang berkepentingan. Usaha jenis mikro ini memiliki bentuk perizinan yang disebut IUMK atau izin usaha mikro kecil. Ada dasar hukum yang telah mengaturnya dimana nanti izin ini diperkuat lagi dengan nota kesepahaman.

Ada juga peraturan yang dibuat agar bisa meningkatkan hubungan dari satu lembaga ke lembaga lain. Untuk pelaku usaha yang ingin membuat IUMK haruslah memahami bagaimana alur yang ada. Persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah surat pengantar RT/RW, KTP, KK, pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4x6 cm dan melakukan pengisian formulir.

Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, pelaku usaha mengajukan permohonan ke camat dan dilakukan penerbitan naskah IUMK. Untuk mendapat kartu IUMK sendiri harus memenuhi persyaratan antara lain fotocopy KTP dan fotocopy naskah IUMK. Jika sudah dilengkapi maka pemohon bisa mendapat kartu IUMK.

Keuntungan Pelaku Usaha Mikro Memiliki IUMK

  1. Pelaku usaha bisa mendapat kepastikan usaha serta perlindungan terhadap lokasi yang telah ditetapkan.
  2. Memiliki IUMK juga membuat pelaku usaha mendapat pendampingan dalam usahanya. Ia bisa mengembangkan usaha yang ditekuninya.
  3. Pelaku usaha bisa mendapat akses ke lembaga pembiayaan seperti bank ataupun non bank. Selain itu, jika Anda memiliki IUMK maka bisa mendapat pemberdayaan baik dari pemerintah pusat ataupun dari daerah dan lembaga lainnya.

Di Indonesia memang berkembang banyak usaha mikro. Beberapa ciri yang dimilikinya adalah yang pertama, jenis barang tidak selalu tetap. Tempat usahanya juga sewaktu-waktu bisa berpindah tempat. Selain itu, kebanyakan jenis usaha ini belum memiliki jiwa wirausaha yang cukup memadai.

Ciri lainnya adalah belum adanya akses kepada perbankan tetapi sebagian dari mereka sudah memiliki akses non perbankan. Dari ciri-ciri ini, usaha yang termasuk jenis mikro adalah usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, usaha jasa seperti perbengkelan hingga industri makanan minuman. Dari pengertian, klasifikasi, perizinan hingga ciri usaha mikro ini Anda bisa memahami apa saja yang termasuk ke dalam jenis mikro. 

Demikanlah artikel yang berjudul tentang Ciri, Klasifikasi dan IUKM Usaha Mikro semoga bermanfaat.

Angga Permana
Angga Permana Spesialis Web Desain dari tahun 2013 sebagai Front End specialist, Desain Grafis dan system/network technician.